AKSI bullying atau perundungan yang dilakukan sekelompok geng siswa di SMA Binus Serpong, Tangerang sedang ramai jadi buah bibir, dan semakin mendapatkan perhatian publik. Pasalnya, bullying tersebut dilakukan bukan hanya secara verbal, melainkan juga adanya tindakan kekerasan fisik.
Tindakan perundungan verbal dan fisik ini, bahkan membuat korban sampai harus dilarikan ke rumah sakit. Psikolog anak, Kak Seto turut menyoroti aksi bullying yang dilakukan sekelompok siswa pelajar tersebut.
BACA JUGA:
Ia mengatakan bahwa bullying bisa terus terjadi jika dibiarkan begitu saja. Oleh karenanya, tindakan perundungan harus mendapatkan perhatian yang serius agar tidak menjadi suatu hal yang dianggap wajar dan dinormalkan.
BACA JUGA:
“Jadi seolah-olah bullying adalah hal yang wajar, hal yang lumrah terjadi pada anak-anak, apalagi yang sedang tumbuh dan berkembang dengan berbagai dinamikanya,” kata Kak Seto, dikutip dari unggahan video dalam akun Instagram pribadinya, @@kaksetosahabatanak, Rabu (21/2/2024)
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Kak Seto menegaskan bahwa perilaku bullying bukanlah perilaku yang keren. Bullying justru sangat membahayakan kondisi kesehatan bukan hanya fisik, tapi juga psikologis siswa.
Hal ini ke depannya, bisa berdampak pada konsentrasi anak dalam kegiatan belajar mengajar secara lebih efektif. Oleh karenanya pria yang juga menjadi ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia itu mengajak, seluruh elemen masyarakat terutama pihak sekolah untuk mencegah terjadinya tindakan bullying.
“Dimohon betul-betul semua pihak, baik itu pihak sekolah mau pun komite sekolah, bekerja sama untuk mencegah terjadinya bullying. Karena bullying sangat tidak baik dan tidak sehat, sangat perlu ada gerakan bersama menciptakan sekolah yang ramah anak,” tegasnya.
Kak Seto menegaskan, pelaku bullying sama saja dengan pelaku kekerasan. Maka pelaku bullying bahkan yang melibatkan kekerasan fisik, sejatinya juga diganjar dengan sanksi pidana yang tegas. Hal ini, dikatakan Kak Seto, merujuk pada sudah Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Artinya, para pelaku yang betul-betul melanggar kesepakatan untuk tidak melakukan kekerasan atau bullying terhadap sesama siswa itu bisa dipidana. Akhirnya juga bisa pemidanaannya di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak, di mana diupayakan secara edukatif agar perilaku ini tidak terulang lagi,” jelas Kak Seto panjang lebar.
“Mudah-mudahan kita semua sepakat bergandeng tangan untuk menciptakan sekolah yang ramah anak, sekolah yang anti perundungan atau anti bullying,” tandas kak Seto.