Jakarta –
Enam belas tahanan Polsek Tanah Abang melarikan diri. Mereka kabur setelah dibantu oleh Riski Amelia, istri dari salah satu tahanan bernama Syarifudin alias Komeng.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan Riski membantu suaminya kabur dengan menyelundupkan gergaji saat membesuk suaminya di Polsek Tanah Abang.
“Ya tentunya karena suaminya, ini adalah istri dari Syarifudin alias Komeng, beberapa kali menjenguk. Sehingga memasukkan gergaji tersebut dan itu digunakan oleh rekan-rekan satu sel Syarifudin,” ujar Susatyo saat konferensi pers di Polres Metro Jakpus, Kamis (22/2/2024)
Susatyo mengatakan tindakan Riski Amelia membantu suaminya kabur dari Polsek adalah sebuah pidana. Untuk itu, Riski ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap Riski Amelia akan dijerat dengan pasal 223 juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tambahnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Salah satunya adalah bagaimana bisa Riski Amelia menyelundupkan gergaji ke dalam tahanan.
“Terkait dengan bisa masuknya gergaji ke dalam ruang tahanan itu termasuk ke dalam unsur pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus. Terkait unsur kelalaian dalam menjaga atau dalam jam besuk tahanan tersebut,” kata Susatyo.
10 Anggota Polsek Diperiksa
Susatyo mengaku mendapatkan perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan kelalaian petugas Polsek Tanah Abang.
“Atas kejadian itu, Bapak Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan Bidpropam dan Polres Jakarta Pusat untuk melakukan audit atas kejadian pengamanan di Polsek Tanah Abang,” tuturnya.
10 anggota Polsek Tanah Abang diperiksa Propam terkait kaburnya para tahanan tersebut.
“Sepuluh anggota (yang diperiksa) tersebut termasuk para petugas jaga. Kemudian berjenjang, entah itu Kapolsek atau Wakapolsek, itu semua dilakukan secara intensif,” ujarnya.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil meringkus 10 dari 16 tahanan yang kabur. Serta menjerat Riski Amelia, istri dari Syarifudin alias Komeng dengan tuntutan 7 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Pusat meminta kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama melaporkan jika mengetahui keberadaan 6 orang yang masih DPO. Dengan cara melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center Satreskrim Jakarta Pusar di nomor 081-280-706-629.
(mea/mea)