Jakarta –
Polda Metro Jaya menyerahkan bukti dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo, Aiman Witjaksono, soal penyitaan handphone (HP) di kasus ‘polisi tak netral’. Ada 91 bukti tertulis yang diserahkan Polda Metro Jaya.
“91 bukti,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simamarta di PN Jaksel, Kamis (22/2/2024).
Leonardus mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu ahli pidana dalam sidang lanjutan praperadilan itu yang akan digelar pada Jumat (23/2) besok. Namun, dia belum menyebutkan nama ahli tersebut.
“Ahli pidana,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya tak akan menghadirkan ahli dari Dewan Pers. Menurutnya, hal itu tak masuk materi pokok perkara gugatan praperadilan tersebut.
“Nggak, kita hanya dari, kan itu udah masuk materi ya, nanti kita kalau kaitan dengan ahli hukum media itu nanti kita di persidangan (perkara). Ini kan kita persidangan cepat ya, artinya kita kaitannya dengan gugatannya adalah soal penyitaan HP. Kita lebih kepada penyitaan, ahlinya makanya ahli pidana,” tuturnya.
Sementara itu, Aiman menyerahkan tiga bukti tertulis. Dalam sidang itu, Aiman juga menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, dan ahli bidang hukum pers, Wina Armada.
“Kita bawa bukti dokumen, ada tiga bukti tertulis, dan tambahannya adalah ahli,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa.
Sebelumnya, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan HP. Aiman hadir langsung dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, meminta penyitaan ponsel kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dia juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni ponsel, SIM card, akun Instagram, hingga akun e-mail milik Aiman.
“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut,” kata Finsensius.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
(mib/haf)