Jakarta –
Undang-Undang Perkawinan memberikan hak istri untuk menggugat cerai suami. Tapi, bagaimana prosedur menggugatnya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu:
Halo detikcom
Saya seorang istri yang telah menikah 3 tahun. Ternyata kami banyak tidak sepaham di banyak hal sehingga terjadi pertengkaran terus-terusan. Saya sudah ingatkan suami saya jadi suami yang mengayomi, tetapi tetap saja tidak dilakukan.
Lalu bagaimana cara menggugat cerai suami saya? Oh iya, kami sama-sama beragama Islam.
Terima kasih ya
Putri
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Putri, berikut jawaban kami yang rangkum dari situs Pengadilan Agama (PA) Depok, yaitu:
Syarat Mengajukan Cerai:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon melampirkan surat keterangan domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili.
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah.
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri.
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang.
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin.
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum).
HAL PENTING SEBELUM MENGGUGAT:
1. Alamat domisili istri harus berada di wilayah alamat penggugat. Hal itu sesuai Pasal 129 KHI:
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Sedangkan, cerai gugat tertuang dalam Pasal 132 yang berbunyi:
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Dalam pasal ini, terdapat istilah penggugat yang dimaksudkan untuk menyebut istri yang mengajukan gugatan perceraian.
Sementara, suami yang digugat disebut dengan pihak tergugat. Sebutan ini berbeda dengan proses cerai talak. Dalam cerai talak, suami yang mengajukan permohonan cerai talak disebut dengan pemohon. Sedangkan, pihak istri disebut termohon.
2. Semua foto copy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP.
3. SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022
1. Hukum Perkawinan
b. Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:
– Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
– Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.
2. Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata Suami tidak memberikan biaya hidup kepada isteri, maka istri dapat menuntut agar Hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas istirinya kelak.
3. Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu istri berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (di bawah 12 tahun).
4. Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan istri, maka hakim atas permintaan anda dapat menetapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya di tangan istri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
5. Nafkah Idah, dapat diminta oleh istri sebagai nafkah selama masa idah yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.
6. Nafkah Mut’ah, dapat juga diminta oleh istri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah Mut’ah (hadiah) kepada bekas istrinya.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai, selain mengajukan tuntutan nafkah, istri yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) bersamaan dan dalam satu naskah dengan gugatan cerai dimaksud.
Jika seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai dan tahu ada harta bersama, maka sebaiknya bersamaan pengajuan gugatan cerai sekaligus pengajuan gugatan pembagian harta bersamanya diajukan dalam satu naskah gugatan.
BIAYA
Ketika mengurus perceraian ada panjar perkara yang perlu dibayarkan. Dalam prosesnya, cerai gugat atau cerai talak, dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan advokat (pengacara).
Terkait biaya, perlu diketahui bahwa biaya perceraian akan dibebankan kepada penggugat atau kepada pemohon.
Apabila pihak istri yang mengajukan cerai maka biaya perceraian akan dibebankan kepada istri yang hendak menceraikan suaminya atau kepada pemohon, yaitu dibebankan pada suami yang mengajukan permohonan cerai apabila suami yang mengajukan cerai. Dan Apabila penggugat atau pemohon tidak mampu, maka bisa mengajukan berperkara secara prodeo.
Bagi yang beragama Islam, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apakah Bisa Mendaftar Online?
Bisa dibuka di website pengadilan atau silahkan bapak ibu datang langsung ke Pengadilan Agama dan tanyakan secara langsung ke meja informasi.
Terima kasih
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)