Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan kedua tersangka adalah TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019).
“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” kata Erdi dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya diberitakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara a quo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Erdi.
Dia menjelaskan duduk kasus perkara tersebut. Menurut dia, pada Maret 2017, RE selaku Wali Kota Balikpapan saat itu meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk 2018.
Ketika itu, anak buah RE, yaitu MM, yang menjabat Kepala BPKAD meminta bantuan FI, anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian, FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” jelas Erdi.
Lebih lanjut, Erdi mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU adalah TA.
“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp 26 miliar,” kata Erdi
Namun, untuk mencairkan dana tersebut, ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp 1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.
Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.
“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” pungkasnya.
(ond/fas)