Jakarta –
Polda Metro Jaya (PMJ) menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Kombes (Purn) Warasman Marbun, dalam sidang gugatan praperadilan selebgram Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee. Marbun menjelaskan soal syarat penahanan Siskaeee.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Siskaeee terkait penetapan tersangka dan penahanannya di kasus film porno digelar di PN Jaksel, Jumat (23/2/2024). Mulanya, kuasa hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak menanyakan ketentuan penahanan Siskaeee.
Gading mempertanyakan ketentuan penahanan apabila berkas perkara Siskaeee dan 11 tersangka lainnya di kasus film porno itu tak dipisah. Dia bertanya apakah aturan memperbolehkan penahanan hanya dilakukan pada satu tersangka.
“Apabila ada beberapa orang tersangka yang berkasnya tidak dipisah apakah bisa yang ditahan hanya 1 orang saja dari beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut?” tanya Gading Simanjuntak.
Kemudian, Marbun menjelaskan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Dia mengatakan hal itu diatur dalam syarat subyektif dan syarat obyektif penahanan yang tercantum di Pasal 21 KUHAP.
“Penyidik untuk melakukan upaya paksa penangkapan penahanan, siapa yang mempunyai kewenangan? Itu ada pada penyidik. Makanya saya jelaskan di awal-awal di Pasal 21 ayat 1 itu adalah syarat subyektif sedangkan ayat 2 adalah syarat obyektif. Jadi tergntung dari penyidik itu,” jawab Marbun.
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee
Polda Metro Jaya sebelumnya meminta hakim tunggal PN Jaksel menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee dalam kasus film porno. Bidkum Polda Metro Jaya menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Siskaeee bukan lingkup pengadilan praperadilan.
“Bahwa petitum pemohon tersebut adalah permohonan yang sangat tidak berdasarkan hukum dengan alasan hukum karena bukan merupakan objek praperadilan,” kata tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (20/2).
Bidkum Polda Metro menyebut penetapan tersangka Siskaeee sudah sesuai prosedur. Menurutnya, Siskaeee ditetapkan menjadi tersangka dengan alat bukti permulaan yang cukup.
“Bahwa oleh karena penetapan Fransiska Chandra Novita Sari alias Siskae sudah didasarkan pada alat bukti permulaan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup serta telah diperiksanya sebagai calon tersangka pada tanggal 25 September 2023 yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya menemukan empat alat bukti untuk menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut. Alat bukti itu adalah keterangan 11 saksi yang saling bersesuaian, keterangan 6 ahli, dokumen dan foto, serta video Siskaeee.
“Bahkan dalam perkara a quo alat bukti yang sah ditemukan penyidik sebanyak 4 alat bukti sebagaimana yang dimaksud Pasal 184 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang terdiri dari, keterangan saksi berjumlah 11 saksi yang saling bersesuaian, keterangan ahli berjumlah 6 ahli, surat berupa dokumen yang telah dilakukan penyitaan, alat bukti ITE berupa foto dan video yang telah dikunci keotentikannya dengan dilakukan pemeriksaan forensik. Maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka haruslah dinyatakan sah,” ujarnya.
(mib/rfs)