Jakarta –
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus sindikat perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat, yaitu wanita berinisial T (35), wanita berinisial EM (30), dan AN terkait. Tersangka EM (30) menggaet korbannya melalui grup WhatsApp.
“Awalnya dari WhatsApp Group adopsi anak. Jadi si EM itu masuk ke grup untuk mencari para korbannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
Dia mengatakan, EM menjadi pelaku utama yang aktif mencari korban incarannya. EM mengincar ibu-ibu yang memiliki latar belakang tidak mampu. EM pun mengenal T dari grup adopsi bayi tersebut.
“EM inikan pelaku utama. Dialah yang memang bergerak aktif untuk mencari profil ibu-ibu yang seperti saudari T ini,” ucap Syahduddi.
Syahduddi menuturkan tersangka mencari korban yang kondisi ekonominya dinilai kurang mampu dan sedang hamil. Dia menyebut EM mengiming-imingi sejumlah uang pada ibu hamil tersebut.
“Yang dari aspek ekonominya kurang mampu, dalam posisi hamil, sehingga dia tidak ada pilihan lain selain ketika ditawarkan untuk mengambil bayinya dan diiming-imingi sejumlah uang dia akan menerima,” imbuhnya.
Syahduddi menuturkan EM menghubungi T saat usia kehamilan 8 bulan. Lalu saat T melahirkan bayinya, EM kembali menghubungi T.
“Ketika EM menghubungi T pada saat itu kondisi T sedang hamil 8 bulan. Perkenalkan EM dengan T berawal dari adanya grup adopsi yang melibatkan kedua orang ini. Kemudian pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi atau pun mendatangi saudari T di rumah sakit,” jelas Syahduddi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif sindikat perdagangan bayi ini. EM dan T saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
“Kita sedang lakukan kegiatan pendalaman oleh penyidik dan ini juga menjadi bagian daripada proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim dengan Polsek Tambora.” pungkasnya.
(aud/aud)