Jakarta –
Wanita asal Karang Tanjung, Pandeglang, Banten bernama Fujafauziah (27) masuk jadi daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan dana toko kosmetik. Dia diduga menggelapkan uang toko kosmetik My Beauty Store15 Kota Serang sebesar Rp 1,3 miliar.
“Dia sebagai karyawan, mengepalai keuangan di situ, di toko kosmetik, kerugian keterangan dari korban Rp 1,3 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kompol Hengki Kurniawan, Jumat (23/2/2024).
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pemilik toko pada November 2023. Penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan sebanyak dua kali ke alamat pelaku, namun pelaku tidak kunjung datang.
“Sudah dua kali pemanggilan,” ujarnya.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara kasus ini. Kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Polisi lalu menetapkan Fujafauziah sebagai tersangka, sekaligus memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Polisi mengatakan pihaknya masih memburu Fujafauziah.
“Penyelidikan dan penyidikan sudah, sudah tersangka, makanya sudah penetapan tersangka dan terakhir di DPO-kan,” pungkasnya.
(bri/aud)