Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) menangkap seorang warga negara (WN) China berinisial LY yang ternyata buronan Kepolisian China. LY mengaku sebagai warga negara Indonesia (WNI) hingga memiliki KTP sebagai warga Pandeglang.
Pria WN China berinisial LY itu diketahui termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). LY diduga melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China. LY pun ditangkap oleh petugas Imigrasi di Jakut. Berikut sederet hal yang diketahui:
1) Awal Mula Penangkapan WN China DPO
Pria WN China berinisial LY ditangkap di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, keberadaan LY telah dimonitor oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian.
“Petugas berhasil mengamankan LY di kediamannya di kawasan PIK, Jakarta Utara. LY bersikap kooperatif namun mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan KTP dengan nama ADI SUSANTO,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama, Rabu (21/2/2024).
2) DPO Atas Dugaan Tindak Penipuan Uang
WN China tersebut diketahui masuk dalam DPO Kepolisian China. LY diduga melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China. Dia ditangkap Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakut bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian.
“Penangkapan bermula dari surat Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429-23 tanggal 19 Mei 2023 tentang DPO atas dugaan penipuan uang yang terjadi di Tiongkok yang kemudian ditanggapi Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Qriz Pratama.
Imigrasi Jakut menangkap WN China berinisial LY yang masuk dalam DPO Kepolisian China. LY mengaku WN Indonesia dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan. (dok Ist)
|
3) Sosok WN China Menurut Keimigrasian
Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY merupakan WN China, lahir di Mongol, 28 November 1981. Menurut database keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor, sehingga LY bukan saja over stay namun sudah illegal stay.
Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
4) Ber-KTP Pandeglang Nama Adi Santoso
LY diketahui memiliki KTP dengan status kewarganegaraan Indonesia dengan nama Adi Susanto, lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986. Putra dari seorang ayah bernama Tarta dan ibu bernama Susiati. Data dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang terkait keabsahan Akta Kelahiran dan KTP yang dimiliki Saudara LY,” kata Qriz.
Simak fakta lain di halaman selanjutnya.