Jakarta –
Sungguh nahas nasib seorang siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Mojokerto yang diperkosa ayah tiri dan kakak iparnya. Akibatnya gadis berusia 15 tahun itu kini tengah hamil 3 bulan.
“Kondisi korban saat ini hamil 3 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni kepada wartawan, dilansir detikJatim, Sabtu (24/2/2024).
Pelaku itu yakni ayah tiri korban berinisial SK (44) dan kakak ipar korban berinisial TH (32). Sehari-hari, mereka tinggal satu rumah dengan korban serta ibunya di Kecamatan Jetis. Ibu korban menikah dengan SK sejak Juni 2023.
“Ayah tiri korban melakukan (persetubuhan terhadap korban) 3 kali, kalau kakak iparnya 4 kali. Itu dilakukan antara November sampai Desember 2023. Tanpa ketahuan ibu kandung korban,” jelas Rudy.
Kondisi korban awalnya diketahui oleh ayah kandung korban. Kepada sang ayah, gadis berusia 15 tahun itu mengaku telah diperkosa ayah tiri dan kakak iparnya. Bergegas, ayah kandung korban langsung melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.
Tahu telah dipolisikan, SK dan TH pun kompak melarikan diri. SK yang kabur ke Kalimantan Timur, akhirnya diringkus polisi di Kutai Timur, dan tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat (23/2) sore.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/dhn)