Hengki, pria yang disebut sebagai otak kasus pungli di Rutan KPK. Ternyata Hengki kini masih bekerja di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta.
Sebelumnya Hengki pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta. Kemudian, Hengki ditugaskan di KPK RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.
Namun, pada 2022, H beralih status menjadi pegawai Pemprov DKI. Adapun tugas Hengki di Rutan KPK sebagai koordinator keamanan dan ketertiban.
Ketua Dewas KPK Tumpak Harorangan menyebut Hengki-lah yang menunjuk orang di rutan yang disebut sebagai ‘lurah’, yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan di rutan juga dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan dengan julukan ‘korting’.
Jadi Tersangka
Sosok Hengki yang disebut menjadi ‘otak’ dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK terungkap. Hengki ternyata sudah menjadi tersangka di kasus ini.
Diketahui, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka kasus ini. Namun KPK belum memerinci identitas para tersangka ini.
“Yang di Rutan KPK ada kemarin inisial H yang sudah disebutkan Dewan Pengawas KPK juga, kami pastikan ini juga bagian dari proses yang kemarin saya sampaikan 10 orang lebih yang sudah ditetapkan tersangka,” kata Ali Fikri saat jumpa pers di Kantornya, Jumat (23/2).
Ali mengatakan KPK pada prinsipnya terus bekerja. Dia meminta masyarakat mengawal proses hukum kasus pungli ini.
“Sekali lagi, pada prinsipnya kami akan selalu sampaikan kerja-kerja KPK, khususnya di penindakan sebagai keterbukaan dan mengajak peran serta semua masyarakat termasuk teman media untuk mengawal prosesnya,” ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..