Jakarta –
KPK menyurati Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah dilantik sebagai Menteri ATR/BPN terkait pelaporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara. Juru Bicara AHY, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu mengenai surat sudah sampai atau belum.
“Nanti kita cek, suratnya sudah masuk atau belum. Apakah dikirimkan ke kementerian, atau kah ke rumah,” kata Herzaky kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Herzaky menegaskan AHY akan mengikuti semua peraturan perundang-undangan terkait jabatan yang saat ini diembannya. Herzaky mengatakan AHY akan melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“Yang jelas, Mas Menteri akan mengikuti semua peraturan perundangan yang terkait dengan jabatan yang diembannya hari ini. Termasuk pelaporan harta kekayaan, sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat,” kata Herzaky.
“Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” imbuhnya.
KPK Surati AHY soal Harta Kekayaan
AHY telah dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. KPK juga telah menyurati AHY terkait pelaporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.
“KPK telah berkoordinasi dan akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (23/2).
Ipi mengatakan aturan pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara telah diatur dalam Perkom Nomo 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Tiap penyelenggara negara yang pertama kali menjabat atau berakhir masa jabatan wajib melaporkan kekayaan paling lambat tiga bulan.
“Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat,” ujar Ipi.
“Sedangkan untuk wajib lapor yang masih menduduki jabatan sebagai PN wajib untuk menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember,” sambung Ipi.
KPK menekankan pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 tahun 1999. Aturan itu berkaitan dengan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.
“Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tutur Ipi.
(whn/aud)