Jakarta –
Suami dan istri di Jakarta Barat membeli 5 bayi dari para ibu dengan dalih untuk adopsi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan proses adopsi diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti, yang hadir dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 23 Februari 2024, mengatakan pengasuhan anak bisa dilakukan oleh keluarga terdekatnya. Namun, di luar keluarga yang ingin mengadopsi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Prosesnya panjang dan ini dijamin undang-undang dan tentu kalo adopsi legal itu enggak ada biaya sama sekali,” kata Ciput.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengadopsi. Di antaranya keluarga lengkap dan seagama dengan bayi yang akan diadopsi.
“Tetapi memang dipastikan pengasuh pengganti itu harus keluarga lengkap, kemudian seagama dan seterusnya yang sudah diatur UU Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Pengasuhan,” katanya.
Lebih lanjut, Ciput meminta kepada pihak kepolisian untuk memastikan penelusuran keluarga 5 bayi korban TPPO tersebut. Kelima bayi ini seyogyanya agar kembali kepada orang tua masing-masing atau pengasuh pengganti.
“Memastikan penelusuran keluarga untuk reunifikasi, siapa yang memastikan akan mengasuh anak-anak ini. 5 anak ini harus kita pikirkan penting gitu. Jangan consern hanya pada pelaku. Tapi anak-anak ini bagaimana bisa ditemukan pengasuh pengganti dan itu sesuai undang-undang pengasuhan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, keluarga terdekat menjadi prioritas utama dalam mengasuh seorang anak. Namun hal itu juga dilihat berdasarkan kemampuan keluarganya.
“Itu prioritas adalah keluarga terdekat gitu. orang tua kandung, seperti tadi ada ayahnya. Nah ayah, misalnya tadi ditemukan, akan dilakukan assesment oleh Beksos, kesiapan, kemampuan untuk bisa melanjutkan pengasuhan anak,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menangkap 3 tersangka kasus perdagangan bayi di Tambora. Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri laporan ibu korban berinisial T (35) yang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui tersangka AN dan EM telah membeli 4 bayi lainnya dari ibu-ibu yang melahirkan di beberapa rumah sakit. Kelima bayi tersebut kemudian ‘disimpan’ di rumah orang EM di Bandung, Jawa Barat.
(mea/mea)