Jakarta –
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengkritisi eksekusi untuk 78 pegawai terlibat pungli Rutan KPK yang hanya meminta maaf terbuka di internal KPK. Yudi menilai seharusnya puluhan pegawai KPK itu menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Minta maaf terbukanya para pelaku pungli jangan hanya di internal KPK saja yang artinya ke sesama pegawai dan pimpinan saja berarti, ini sungguh mengecewakan publik, seharusnya terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Yudi mendesak KPK untuk mengunggah video permintaan maaf 78 pegawai KPK ke akun resmi KPK di berbagai platform media sosial. Nantinya, kata Yudi, masyarakatlah yang menentukan akan memaafkan atau tidak terkait perbuatan yang dilakukan 78 pegawai itu.
“Uploadlah ke social media resminya KPK misal Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube. Sehingga di sini poinnya adalah masyarakat yang memaafkan atau tidak memaafkan kelakuan mereka,” kata Yudi.
Yudi mengatakan perbuatan 78 pegawai KPK itu sudah masuk ranah pidana. Dia menyebut eksekusi permintaan maaf di internal KPK terlalu ringan.
“Jadi sekali lagi kalau hanya di internal ini sangat terlalu ringan dan buat masyarakat bertanya-tanya kenapa bisa standar etik KPK serendah itu bahkan untuk permintaan maaf terbuka pun di internal,” ujarnya.
“Ini kita belum ngomongin sanksi pecat tidak hormat dan pidana bagi pelaku pungli alias korupsi tersebut. Sebab itulah sanksi yang pantas diberikan untuk menunjukkan marwah KPK masih ada,” imbuhnya.
Minta Maaf di Internal KPK
KPK segera mengeksekusi putusan Dewas KPK kepada 78 dari 90 pegawai terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Puluhan pegawai itu akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK.
“Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2).
Hukuman permintaan maaf 78 pegawai KPK terbukti pungli itu akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang.
“Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2),” ucap Ali.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menggelar sidang etik kepada 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.
Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2) lalu. Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
(whn/dhn)