Jakarta –
Rektor Universitas Pancasila dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Rektor tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dilayangkan kepadanya.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2/2024).
Raden menyampaikan setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.
“Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya.
Ia menilai laporan tersebut janggal. Terlebih pelaporan tersebut dilakukan di tengah pemilihan rektor baru.
“Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru,” katanya.
Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tuturnya.
Rektor Dipanggil Pekan Depan
Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap rektor perguruan tinggi di Jakarta terkait dugaan pelecehan. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.
“Panggilan (untuk Rektor) hari Senin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Sabtu (24/2).
Ade Ary mengatakan kasus ini saat ini masih didalami oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Korban sendiri telah diperiksa polisi.
“(Korban) sudah diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan,” ucapnya.
(mei/dhn)