Pihak rektor perguruan tinggi di Jakarta buka suara terkait laporan terhadap dirinya. Pihak rektor tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dilaporkan oleh pelapor.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum terlapor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2/2024).
Raden mengatakan setiap warga berhak untuk melapor polisi. Namun, ia menyebut laporan yang dibuat oleh korban perempuan inisial R itu fiktif.
“Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” katanya.
Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tuturnya.
Rektor Diperiksa Senin
Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap rektor perguruan tinggi di Jakarta terkait dugaan pelecehan. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.
“Panggilan (untuk rektor) Hari Senin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Sabtu (24/2/2024).
Ade Ary mengatakan kasus ini saat ini masih didalami oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Korban sendiri telah diperiksa polisi.
“(Korban) sudah diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan,” ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..