Jakarta –
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan tidak menonaktifkan Hengki usai diduga terlibat dalam kasus pungli rutan KPK. Meski begitu, Setwan menyerahkan proses hukum yang berlangsung ke Dewas KPK maupun aparat penegak hukum.
“Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki tahun 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK,” kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).
Sosok Hengki merupakan pegawai pindahan dari Kemenkumham. Ia sempat bertugas di Rutan KPK, setelahnya pindah tugas ke Pemprov DKI bagian Sekretaris DPRD DKI Jakarta.
“Saudara Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022,” terangnya.
Selama bertugas di Setwan, Aga menilai sosok Hengki sebagai pegawai berperilaku baik. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Aga untuk tak menonaktifkan Hengki dari tugasnya atas kasus di Rutan KPK.
“Yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik, tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin sehingga sikap kami selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan saudara Hengki karena kejadian/ kasus tahun 2018 di rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.
Dewas KPK sebelumnya mengungkap sosok bernama Hengki, yang merupakan ‘otak’ dalam kegiatan pungli di Rutan KPK. Hal itu diungkap oleh Dewas KPK dalam persidangan etik beberapa waktu lalu.
“Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).
Tumpak mengatakan Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator keamanan dan ketertiban. Kini Hengki bekerja di pemda DKI Jakarta dan sudah tidak di KPK.
Tumpak menjelaskan Hengki-lah yang menunjuk orang di rutan yang disebut sebagai ‘lurah’, yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan di rutan juga dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan dengan julukan ‘korting’.
(taa/dhn)