Jakarta –
Aksi tawuran antarkelompok terjadi di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tawuran menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu mengalami luka berat.
“Korban ada 2 orang, yang 1 meninggal dunia, yang 1 mengalami luka berat. Korban meninggal inisial FN, dan korban luka berat berinisial MF,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (18/2) sekitar pukul 05.00 WIB lalu. Kelompok yang terlibat tawuran tersebut berisi anak-anak muda baik pelajar, maupun yang telah lulus.
“Kemudian dari kejadian tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan, penyisiran TKP, CCTV, pulbaket, saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara) dan sekitarnya,” ucapnya.
Polisi sempat mengalami kesulitan karena keterangan pihak yang terlibat tidak jujur. Saat membuat laporan awal pun, korban sempat mengaku menjadi korban begal.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob, ditemukan fakta bahwa korban merupakan korban akibat tawuran. Begitu juga saksi di lapangan kami pulbaket, minim keterangan. Namun karena kami kerja keras, sehingga menemukan saksi yang memang jujur dan bekerja sama dengan kami,” tuturnya.
Kemudian polisi meringkus 3 orang yang terlibat dalam tawuran maut tersebut. Di mana 2 pelaku di antaranya masih berstatus anak-anak.
“Terhadap pelaku inisial YD perannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan corbek. Terus pelaku inisial AJ dia sebagai joki atau yang membawa sepeda motor saat tawuran,” ucapnya.
“Jadi teman yang di belakang ini atas nama DD yang membacok ini, jokinya adalah AJ. Pelaku 1 lagi perannya sebagai joki yang membawa sepeda motor saat tawuran berinisial PI. Dia membonceng pelaku I, yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO (daftar pencarian orang),” tambah Firdaus.
Sementara, ada DPO lain yang berperan menganiaya korban yang meninggal dunia maupun luka berat, dengan inisial AMD. Kemudian 1 DPO inisial D, berperan ikut tawuran dan menganiaya korban yang meninggal dunia.
“Dari 3 pelaku, kami mengembangkan pelaku lainnya. Karena memang berdasarkan rekaman CCTV, mereka ini ramai saat melakukan aksi tawuran. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang berstatus DPO,” imbuhnya.
Polisi menyita 2 senjata tajam (sajam) jenis corbek dan celurit yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. Sajam disita dari tangan DD.
“Penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat 2-3 (KUHP),” pungkasnya.
(rdh/azh)