SEMARANG – Tim Unit Reskrim Polsek Ngaliyan, Polrestabes Semarang, Endri Dwi Purnomo (44), warga Kota Semarang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngaliyan usai menganiaya Jiran (37) dengan menggunakan senjata tajam.
Aksi nekat yang dilakukan Endri dipicu cemburu usai mengetahui istrinya yang berstatus proses cerai berselingkuh dengan korban yang masih merupakan tetangga depan rumahnya.
Menurut pelaku, perselingkuhan antara istrinya dan korban sudah lama didengar dari anaknya yang masih berusia 10 tahun. Namun, tidak pernah dipercayainya, di mana saat bepergian anaknya melihat ibunya berboncengan bersama korban.
Pelaku kemudian naik pitam dan mencari korban. Lalu, ia mendapati korban tengah tidur dengan istrinya. Pelaku pun dengan membabi buta menganiaya korban dengan senjata tajam.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika mengataka, tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis sabit saat tidur bersama dengan mantan istrinya. Atas penganiayaan tersebut, hingga saat ini, korban mengalami luka di bagian lengan dan perut hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis celurit dan obeng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal pidana 8 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(Ari)