Seorang buronan polisi China, LY, ditangkap mengaku warga negara Indonesia (WNI) dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan. Pihak imigrasi berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang terkait keabsahan Akta Kelahiran dan KTP yang dimiliki Saudara LY,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut), Qriz Pratama, dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).
Petugas imigrasi menangkap LY di sebuah perumahan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB. LY sempat menunjukkan KTP kepada petugas saat ditangkap.
“LY bersikap kooperatif namun mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan KTP dengan nama ADI SUSANTO,” kata Qriz.
Pada KTP yang ditunjukkan, LY mengaku bernama Adi Susanto dengan status kewarganegaraan Indonesia, lahir di Pandeglang tanggal 28 Agustus 1986.
Selain itu, dia juga punya akta kelahiran dengan nama Adi Susanto, lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986 putra dari seorang ayah bernama Tarta dan ibu bernama Susiati dikeluarkan oleh Disdukcapil Pandeglang.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan petugas menemukan KTP yang dimiliki LY telah dipergunakan untuk mendirikan perusahaan, membuat NPWP, SIM, dan buku rekening tabungan.
LY yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian China diduga melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China. Dia ditangkap Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakut bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian.
11 Tahun Tinggal di Indonesia
Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY, merupakan WN China yang lahir di Mongol pada 28 November 1981. Dia memegang paspor China yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2020.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.