Jakarta –
Guru SMP di Cigombong yang diduga lecehkan siswi dikenakan wajib lapor oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. Wajib lapor dilakukan setiap hari di kantor Kemenag Kabupaten Bogor.
“Saya sudah menerima laporan tentang hal tersebut dan oknum tersebut kemarin sudah di-BAP oleh Kantor Kemenag,” kata jubir Kemenag Anna Hasbie kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).
“Sementara ini diwajibkan lapor ke kantor Kemenag Bogor dulu setiap hari,” imbuhnya.
Anne menyebutkan oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu akan diberikan sanksi sesuai aturan dan sesuai rasa keadilan untuk korban.
“(Status oknum guru SMP) PNS,” kata Anne.
“Tentu nanti sanksinya sesuai dengan peraturan dan menjunjung rasa keadilan terhadap korban,” imbuhnya.
Oknum guru yang diduga lecehkan siswi di SMP Cigombong merupakan pengajar agama. Oknum guru tersebut kini sudah dinonaktifkan sebagai pendidik.
Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menyebut oknum guru tersebut dalam pembinaan pihak Kemenag.
“Oknum guru tersebut ada dalam pembinaan Kemenag,” kata Kadisdik Kabupaten Bogor Bambang Tawekal kepada wartawan, Sabtu (24/2).
Bambang tak menjelaskan status guru tersebut saat ini. Dia mengatakan proses selanjutnya dilakukan oleh pihak Kemenag.
“Untuk proses selanjutnya Kemenag,” ujarnya.
(mso/rfs)