Jakarta –
Pihak keluarga korban bullying atau perundungan yang melibatkan siswa SMA Internasional ajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak keluarga korban telah mengajukan hal tersebut sejak Jumat kemarin.
“Betul, pihak keluarga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Jum’at (23/2),” ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, ketika dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Maneger mengatakan proses permohonan itu sedang di proses. Dirinya menegaskan LPSK akan memproses seusuai prosedur yang berlaku.
“LPSK akan memproses permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
11 Orang Saksi Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Kasus perundungan yang melibatkan siswa SMA Internasional tengah diselidiki. Sebelas orang telah diperiksa polisi sejauh ini.
“Kalau dari kemarin delapan saksi kemudian ditambah hari ini tiga. Ada 11 saksi,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi kepada wartawan, Kamis (23/2/2024).
Wendi mengatakan pihaknya belum menetapkan adanya sosok tersangka dalam kasus tersebut. Belasan orang yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
“Untuk saat ini semuanya masih status saksi,” tambahnya.
Wendi mengatakan opsi penambahan saksi masih menunggu kebutuhan penyidik. Pemeriksaan saksi sendiri didampingi oleh orang tua para saksi.
“Tapi untuk saksi-saksi selanjutnya masih menunggu kebutuhan penyidik,” katanya.
(ial/dek)