Jakarta –
Rektor Universitas Pancasila diduga melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek RI) pun turun tangan.
“(Kami sudah monitor kasus tersebut) berdasar laporan masyarakat. Kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).
Nizam mengatakan, Kementerian melakukan tindak lanjut sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pihaknya akan melakukan investigasi bersama-sama bersama stakeholder terkait.
“Biasanya bersama dengan LLDIKTI dan badan penyelenggara perguruan tingginya. Kepolisian ya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” ujarnya.
Pihak Rektor Membantah
Pihak Rektor Universitas Pancasila sebelumnya buka suara terkait laporan dugaan pelecehan itu. Pihak rektor tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dilaporkan oleh pelapor.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum terlapor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2).
Raden mengatakan setiap warga punya hak melapor ke polisi. Namun, ia menyebut, laporan yang dibuat oleh korban perempuan berinisial R itu fiktif.
“Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” katanya.
Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tuturnya.
(wnv/lir)