JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sangat boleh dilakukan dengan menggunakan hak angket oleh DPR RI.
“Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud di Kopi Klotok, Sleman, DIY, Minggu (25/2/2024).
Hak angket yang diberlakukan DPR, kata Mahfud, bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.
“Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja,” kata Mahfud.
Namun di sisi lain Mahfud menegaskan, menerapkan hak angket itu urusan DPR RI dan partai politik.
“Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” katanya.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu. Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya