Jakarta –
KPK segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada 78 dari 90 pegawai terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dengan meminta maaf secara terbuka secara langsung di internal KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI meminta 78 pegawai KPK terlibat pungli itu minta maaf di lapangan Monas.
“Tindakan tersebut menurut saya juga menyalahi putusan Dewas KPK, karena Dewas KPK meminta mereka melakukan permintaan maaf secara umum, artinya di muka umum, gambaran saya seperti di China, di lapangan gitu, mestinya kalau mau KPK dipercaya masyarakat ya bentuk pelaksanaannya ya permintaan maaf itu di lapangan Monas mestinya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).
Boyamin menyebut 78 pegawai KPK itu juga harus meminta maaf di depan publik satu per satu. Menurutnya, mengecewakan jika para pegawai KPK hanya meminta maaf secara internal.
“Diumumkan kepada publik, dan ditonton banyak orang, dan satu per satu dan menyebutkan namanya, dan disebutkan juga putusannya. Jadi gitu, itu mestinya kalau saya sih berharap seperti itu bentuk permintaan maafnya di lapangan Monas dan diumumkan kepada publik. Saya kecewa, apa lagi permintaan maaf secara internal, berarti ya hanya mengundang berapa orang waktu rapat lalu mereka minta maaf, itu mengecewakan dan tidak mematuhi putusan dewan pengawas,” ujar dia.
Selain itu, Boyamin juga memastikan akan melaporkan KPK lagi ke Dewas KPK jika hanya meminta maaf secara internal. Dia menilai putusan Dewas KPK tak dilaksanakan dengan baik jika hanya secara internal.
“Jadi saya tuntut pimpinan KPK laksanakan secara benar permintaan itu. Kalau belum ya saya akan lapor balik ke Dewas bahwa putusannya belum dilaksanakan dengan benar dan meminta dimaknai bahwa Dewas mempertegas putusannya di muka umum,” tuturnya.
78 Pegawai KPK Minta Maaf Secara Internal
KPK segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada 78 dari 90 pegawai terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Puluhan pegawai itu akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK.
“Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2).
Hukuman permintaan maaf 78 pegawai KPK terbukti pungli itu akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang.
“Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2),” ucap Ali.
(maa/dhn)