JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut sebanyak lima tersangka produksi film porno yang melibatkan delapan anak di Tangerang, Banten, sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Diketahui Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap jaringan produksi film porno dengan berkolaborasi dengan FBI. “Tersangka 5 orang. Sudah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Ade menyebut bahwa lima pelaku dijerat pasal terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen yang memiliki muatan kesusilaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Lima pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang –Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang –Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya