Jakarta –
Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus pembuatan konten porno anak di bawah umur jaringan lintas negara. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku melakukan transaksi jual-beli video porno dengan menggunakan rekening virtual atau PayPal.
“Kita dibantu oleh FBI untuk mengakses informasi layanan keuangan digital yang berbasis di Amerika Serikat dalam hal ini Paypal,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi saat jumpa pers di kantornya, dikutip Minggu (25/2/2024).
Reza mengatakan pelaku menggunakan PayPal untuk menerima uang hasil penjualan konten porno dari anggota grup yang tergabung di Telegram. Polisi juga melakukan pelacakan yang hasilnya PayPal itu terafiliasi dengan bank swasta nasional.
“Dari koordinasi dengan FBI diketahui bahwa pelaku menggunakan fasilitas layanan keuangan digital dengan nama PayPal untuk menerima kiriman uang dari anggota grup Telegram yang melakukan pembelian terhadap video porno yang dijual tersangka,” ujarnya.
“Setelah kita trace ternyata terafiliasi dengan salah satu rekening bank swasta nasional,” imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan profiling dan kemudian berhasil menangkap tersangka inisial HS. Reza menjelaskan pihaknya juga menyita barang bukti dari para pelaku berupa alat penyimpanan data storage yang telah melalui proses analisis forensik.
“Dari pendalaman tersebut, tim berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa alat penyimpanan data storage dan berhasil melakukan analisis forensik terhadap alat device dibantu oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam hal ini laboratorium forensik dan dari hasil analisa forensik diketahui terdapat ribuan CSEM (child sexual abuse material),” ungkap Reza.
Jaringan Internasional
Reza mengatakan dalam kasus ini ada lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima pelaku ini diduga terafiliasi dengan jaringan internasional. Selain di Indonesia, ada warga negara lain yang telah ditangkap oleh otoritas setempat.
“Jadi yang kita proses ini seluruhnya adalah WNI. Tiga orang yang ditangkap kepolisian negara bagian di sana itu adalah warga negara setempat,” imbuhnya.
Konten porno anak ini terungkap setelah FBI menelusuri konten porno yang diperjualbelikan oleh tiga orang WNA.
“Jadi itu diawali adanya temuan bahwa konten ini beredar dan diperjualbelikan dan dipergunakan oleh tiga orang itu. Dan informasi yang kita dapat itu kita kembangkan, jadi yang kita proses pidana di tempat kita adalah warga negara Indonesia,” tuturnya.
(whn/mea)