Jakarta –
Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan hari ini di kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli diperiksa dalam status sebagai tersangka.
Dirangkum detikcom, Senin (26/2/2024), Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan kepada Firli akan berlangsung hari ini mulai pukul 10.00 WIB. Mantan Ketua KPK itu akan diperiksa di gedung Bareskrim Mabes Polri.
“Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan padi hari Senin, 26 Februari 2024,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2).
Firli sedianya akan diperiksa pada Selasa (6/2). Namun, saat itu Firli absen hingga pemeriksaan ditunda hingga akhir Februari. Ade mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Firli.
“Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” ujarnya.
Pemeriksaan hari ini merupakan kali kelima Firli diperiksa sebagai tersangka. Secara keseluruhan Firli telah menjalani enam pemeriksaan di mana dua saat masih berstatus sebagai saksi dan empat ketika sudah menjadi tersangka.
Empat pemeriksaan Firli sebagai tersangka terjadi pada Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12/2023) dan terakhir Jumat (19/1/2024). Dari keempat pemeriksaan tersangka itu Firli selalu melenggang bebas dan tidak kunjung dilakukan penahanan.
Pemeriksaan kepada Firli ini juga di tengah berkas perkara kasus tersebut yang masih bolak balik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara Firli pertama kali dilimpahkan ke jaksa pada Jumat (15/12/2023). Berkas itu lalu dikembalikan jaksa kepada penyidik pada Jumat (29/12/2023).
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1) lalu. Namun, karena masih belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat (2/2).
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak Rabu (22/11/2023). Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
(ygs/knv)