Jakarta –
Polisi mengungkap remaja perempuan inisial AZH (15) tewas dibunuh pamannya sendiri, DZ (53). Pelaku membakar rumah korban untuk menutupi jejaknya usai membunuh korban.
“Kebakarannya ini sebagai pengalih. Bahwa kebakaran yang dibuat dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan tersangka,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan kepada wartawan di kantornya, Senin (26/2/2024).
Nazirwan mengatakan DZ membunuh rumah korban di Jalan Cempaka RT 07 RW 03 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/2). Usai membunuh korban, DZ membakar rumahnya.
“Seperti itu, dugaan kita seperti itu (pelaku bakar rumah usai bunuh korban). Ini perlu pendalaman lebih jauh ke sana,” imbuhnya.
Paman Ditangkap
DZ ditangkap berselang 16 hari setelah melakukan pembunuhan. DZ ditangkap di Stasiun Sudimara, Tangerang pada Minggu (18/2).
“Tersangka ditangkap di Stasiun Sudimara hendak ke Rangkasbitung,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki peristiwa kebakaran, yang mana saat itu ditemukan korban tewas di dalam rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan itu polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu polisi menemukan kejanggalan.
“Dari fakta penemuan di TKP, rumah sakit, ada kejanggalan bahwa kematian tersebut bukanlah karena kebakaran,” katanya.
Polisi menyebut korban tewas karena dibunuh pelaku. Dari hasil autopsi diketahui korban mengalami luka akibat benda keras di bagian kepala.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(mea/dhn)