Jakarta –
Seorang pria berinisial DZ (53) membunuh remaja perempuan inisial AZH (15) yang merupakan keponakannya sendiri. Usai membunuh korban, pelaku membakar rumahnya.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/2). Usai membunuh korban, pelaku menyalakan kompor dan membiarkannya hingga terjadi kebakaran.
“Di lapangan ditemukan kompor itu sengaja dihidupkan dengan mendekatkan atau menumpuk barang-barang yang mudah terbakar,” kata Nazirwan dalam jumpa pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/2/2023).
Peristiwa kebakaran ini menjadi awal mula penyelidikan polisi. Saksi melihat asap mengepul di rumah korban hingga menemukan korban tewas.
“Nah ini juga yang menjadi awal di mana kita mengetahui bahwa laporan itu dugaan kebakaran. Di mana saksi pada saat itu melihat asap yang ngepul di rumah tetangga, kemudian dicek dan ditemukan kondisi itu ada api yang hidup dan asap mengepul yang cukup pekat sehingga korban waktu itu fokus untuk melakukan pemadaman api,” paparnya.
Kebakaran untuk Tutupi Pembunuhan
Polisi mengungkap paman DZ membakar rumah setelah membunuh korban. Hal itu dia lakukan untuk menutupi jejaknya usai membunuh korban.
“Kebakarannya ini sebagai pengalih. Bahwa kebakaran yang dibuat dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan tersangka,” kata Nazirwan.
Nazirwan mengatakan DZ membunuh rumah korban di Jalan Cempaka RT 07 RW 03 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/2). Usai membunuh korban, DZ membakar rumahnya.
“Seperti itu, dugaan kita seperti itu (pelaku bakar rumah usai bunuh korban). Ini perlu pendalaman lebih jauh ke sana,” imbuhnya.
Sang paman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mea/dhn)