Jakarta –
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, yang dilaporkan terkait kasus tudingan ‘polisi tak netral’ terus berjalan. Polisi menyebut masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan beberapa ahli, untuk dimintai keterangannya berdasarkan keahliannya masing-masing. Jadi proses penyidikan masih berjalan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Seperti diketahui, saat ini Aiman bersama Polda Metro Jaya tengah menjalani sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rencananya, Hakim tunggal dalam persidangan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono pada Selasa besok.
“Besok pembacaan putusan,” kata hakim tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/2).
Praperadilan itu diajukan Aiman selaku Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud terkait penyitaan ponsel di kasus ‘polisi tak netral’. Sebagai informasi, sidang lanjutan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel selesai digelar hari ini. Agenda sidang itu adalah kesimpulan dari kedua belah pihak.
Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya memilih tak membacakan isi kesimpulan dan meninggalkan ruang sidang.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel di kasus ‘polisi tak netral’ dengan agenda kesimpulan kedua belah pihak digelar di PN Jaksel, Senin (26/2). Pihak Aiman dan Polda menyerahkan berkas kesimpulan ke hakim.
Seusai penyerahan berkas kesimpulan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya memilih tak membacakan isi kesimpulan tersebut. Pihak Polda memilih meninggalkan ruangan.
“Izin meninggalkan ruangan Yang Mulia karena poin-poin kami sudah kami serahkan,” kata anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Gunawan, dalam persidangan.
Pihak Polda mempersilakan jika Aiman ingin membacakan isi kesimpulannya. Namun, mereka memilih meninggalkan ruang persidangan lantaran berkas kesimpulan sudah diserahkan ke hakim.
“Kalau mau dibacakan silakan, tapi kami izin meninggalkan ruangan Yang Mulia,” kata AKBP Gunawan.
“Diizinkan,” timpal hakim tunggal Delta Tamtama.
“Terima kasih, Yang Mulia.”
Ditemui saat meninggalkan ruang sidang, Gunawan tak menjelaskan detail isi kesimpulan Polda Metro Jaya dalam sidang tersebut. Dia menegaskan pihaknya tetap berkesimpulan meminta hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Aiman.
“Tetap pada jawaban,” kata AKBP Gunawan.
(idn/idn)