Jakarta –
Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila, ETH, untuk menghadiri pemeriksaan terkait dugaan pelecehan hari ini. Namun, ETH berhalangan hadir.
“Pada hari ini klien kami Prof.ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan, kepada detikcom, Senin (26/2/2024).
Raden Nanda mengatakan ETH berhalangan hadir karena ada kegiatan lain. Pihaknya sendiri telah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut.
“Karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima,” katanya.
Pihak ETH meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan tersebut.
“Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof.ETH,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pemeriksaan terhadap ETH dijadwalkan hari ini.
“Iya jadwalnya hari ini,” ujar Ade Ary.
Pemeriksaan dilaksanakan di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. ET akan diminta klarifikasi soal dugaan pelecehan yang dituduhkan kepadanya.
“Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan,” imbuhnya.
Dugaan Pelecehan
Kuasa hukum korban inisial RZ, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan rektor Universitas Pancasila.
“Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata Amanda kepada wartawan, Jumat (23/2).
Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban melakukan pelecehan terhadapnya.
Korban kemudian lapor ke atasannya, namun justru kena mutasi dan demosi. Hingga akhirnya korban lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Rektor UP Bantah Pelecehan
Rektor Universitas Pancasila dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Rektor tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dilayangkan kepadanya.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2).
Raden menyampaikan setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.
“Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya.
(mea/dhn)