Jakarta –
Polisi mengungkap fakta terkait kematian remaja inisial AZH (15) yang tewas dalam kebakaran di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban ternyata dibunuh oleh pamannya sendiri.
“Pelaku ini adalah paman korban,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (26/2/2024).
Pelaku berinisial DZ (53). Dia ditangkap di Stasiun Sudimara, Tangerang, pada Minggu 18 Februari 2024.
“Tersangka ditangkap di Stasiun Sudimara hendak ke Rangkasbitung,” imbuhnya.
Nazirwan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki peristiwa kebakaran rumah di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/2) lalu. Polisi menerima informasi adanya korban tewas dalam kebakaran tersebut.
“Berkaitan dengan pengungkapan kasus berawal dari laporan penemuan mayat yang berada di RS Sulianti Santoso. Dugaan kecelakaan dari kebakaran. Diawali adanya laporan kebakaran yang mengakibatkan korban meninggal,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu polisi menemukan kejanggalan.
“Dari fakta penemuan di TKP, rumah sakit, ada kejanggalan bahwa kematian tersebut bukanlah karena kebakaran,” katanya.
Polisi menyebut korban tewas karena dibunuh pelaku. Dari hasil autopsi diketahui korban mengalami luka akibat benda keras di bagian kepala.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(mea/dhn)