JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Bareskrim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (27/2/2024).
Gugatan tersebut terkait dengan kasus judi online yang diduga menyeret artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno mandek.
Siang ini, sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yakni Bareskrim.
Kurniawan Adi Nugroho, pihak LP3HI merasa bahwa jawaban Bareskrim terlalu lama dari instansi yang lain.
“Terhadap jawaban yang diberikan bareskrim tersebut kami melihat terlalu lama. Sementara di sisi lain ada perkara yang sudah inkrah di Bandung sudah ada putusan pengadilan di mana promosi judi online termasuk tindak pidana,” kata Kurniawan usai sidang.
Bahkan menurutnya, jawaban dari pihak Bareskrim terbilang normatif dan tidak sungguh-sungguh menangani kasus judi online.
“Jawaban dari Bareskrim hari ini adalah jawaban yang sangat normatif, saya melihat seperti tidak sungguh-sungguh karena ada dua perkara praperadilan tetapi jawabannya sama persis antara perkara satu dan yang lain. Perkara 13 mempermasalahkan Nikita Mirzani, perkara 16 Wulan Guritno,” jelas Kurniawan.
Oleh karena itu, ia sangat tidak puas karena sampai dengan saat ini Bareskrim belum juga menetapkan Nikita Mirzani dan Wulan Guritno sebagai tersangka.
“Jelas kurang puas, sangat tidak puas lah. Karena di daerah-daerah itu sudah naik ke pengadilan, minimal sudah penetapan tersangka tapi justru dalam level Bareskrim masih penyelidikan,” sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya