Jakarta –
Senjata api dan peluru yang disita dari terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra ditampilkan dalam persidangan. Senjata api dan peluru itu ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa (27/2/2024). JPU juga menghadirkan anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan sebagai saksi kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito.
“Izin Yang Mulia kami perlihatkan senpinya,” kata jaksa.
Ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara mengizinkan jaksa memperlihatkan senpi tersebut. Senjata dan peluru itu kemudian diletakkan di atas meja jaksa dengan posisi dijejerkan.
“Itu senjata sudah diamankan semua kan?” tanya ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara.
“Sudah,” jawab jaksa.
Jaksa memperlihatkan satu persatu senpi tersebut ke Aryawan. Peluru yang disita dari kediaman Dito juga tampak diletakkan dalam sebuah tas.
“Ini yang saya angkat ini senjata api?” tanya jaksa.
“Siap senpi,” jawab Aryawan.
“Itu yang di kotak itu apa?” tanya jaksa.
“Kaliber 4,5,” jawab Aryawan.
“Kalau ini?” tanya jaksa.
“Airsoft gun,” jawab Aryawan.
“Untuk ini pelurunya? Amunisi, ini yang Saudara lihat di TKP?” tanya jaksa dan diamini Aryawan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, Jakarta, Senin (29/1/2024). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan beragendakan jawaban atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari kubu terdakwa. Foto: Grandyos Zafna
|
1 Senpi Tak Berizin
Dari sejumlah senpi yang dijejerkan, tak semua senpi yang disita dari Dito dibawa oleh jaksa. Aryawan menyebut hanya 1 senpi yang tak memiliki izin dari deretan senpi yang ditunjukan jaksa dalam persidangan tersebut.
“Kami membawanya juga nggak semuanya, Yang Mulia,” kata jaksa.
Hakim kemudian meminta jaksa mengelompokan senpi yang berjejer itu. Dia minta dikelompokan mana senpi dan airsoft gun.
“Coba dikelompokan mana senpi mana airsoft gun. Senpi yang tidak teregister mana?” tanya hakim Dewa.
“Ini, Yang Mulia,” jawab Aryawan.
Hakim mengatakan Aryawan hanya mampu menunjukkan 1 senjata yang tidak memiliki izin. Dia mempersilakan jaksa membuktikan senpi ilegal lainnya dalam dakwaan kasus tersebut.
“Saya hanya garis bawahi supaya tidak didebat oleh penasehat hukum ya bahwa hari ini saksi hanya bisa menunjukkan 1 senjata,” kata hakim Dewa.
“Oleh karena pembuktian untuk membuktikan tindak pidana ini masih di JPU silakan JPU menyikapi keadaan ini entah memanggil saksi ini lagi atau bagaimana terserah Saudara ya,” lanjutnya.
(dek/dek)