JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee terhadap Kepolisian Polda Metro Jaya. Hal ini sampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, Selasa (27/2/2024).
Adapun alasan Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan itu lantaran keberatan dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno berjudul Kramat Tunggak.
Apalagi, Siskaeee hanya satu-satunya pelaku yang ditahan dari total 10 tersangka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024,” kata majelis hakim PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menanggapi putusan hakim tersebut. Pihaknya mengaku menghormati putusan tersebut meski tidak sesuai yang diharapkan.
“Hakim menolak segala dalil-dalil yang diajukan pemohon, dimana dalam literatur hukum yang mengatur tentang asas siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan,” ujar Tofan Agung Ginting usai persidangan.
“Kita pemohon sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi, namun saksi dari pemohon tidak dapat hadir karena sakit, ini kita ketahui dari surat dokter sehingga putusan ini kami sangat menghormatinya,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Tofan kembali menyampaikan kondisi Siskaeee yang masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dia menegaskan kalau sang klien mengalami gangguan psikis yang cukup serius.
“Kami lihat kemarin terakhir ketika dia hadir di sidang Irwansyah sebagai saksi itu agak kurusan dan juga dia sering ketawa-ketawa sendiri,” paparnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya