Jakarta –
Tanggal 27 Februari diperingati sebagai Hari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sedunia atau World NGO Day. Hari LSM Sedunia untuk memperingati kontribusi mendasar dan dampak besar yang telah diberikan oleh organisasi-organisasi independen ini terhadap dunia.
Lalu, bagaimana sejarah Hari LSM Sedunia? Berikut informasinya.
Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi non-pemerintah ini bercirikan organisasi bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara. (sumber: Glossary HAM).
Mengutip dari situs National Today, Hari LSM Sedunia atau World NGO Day awalnya dicetuskan pada tahun 2009 oleh Marcis Liors Skadmanis, seorang wirausahawan sosial. Hari LSM Sedunia pertama kali diperingati pada 27 Februari 2014.
Hari LSM Sedunia diperingati untuk menghormati semua organisasi non-pemerintah (LSM) dan nirlaba, serta mengakui peran serta kontribusinya terhadap dunia. Selanjutnya, Hari LSM Sedunia baru mendapat pengakuan internasional oleh Uni Eropa, PBB, dan organisasi internasional lainnya pada tahun 2014.
Menurut situs World NGO Day, Hari LSM Sedunia dikukuhkan dalam Acara Pengukuhan Global Hari LSM Sedunia yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri Finlandia pada tanggal 27 Februari 2014 di Helsinki, Finlandia. Hari LSM Sedunia pertama jatuh pada tahun 2014.
Tentang LSM di Indonesia
Di Indonesia, LSM dikenal pertama kali dikenal melalui UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. Dalam perkembangannya, LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja.
Organisasi kemasyarakatan seperti LSM diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Menurut Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, berikut ini tugas dan fungsi LSM di Indonesia.
– Tugas LSM sebagai ormas:
- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
- Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Mewujudkan tujuan negara.
– Fungsi LSM sebagai ormas:
- Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi
- Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
- Penyalur aspirasi masyarakat
- Pemberdayaan masyarakat
- Pemenuhan pelayanan sosial
- Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(kny/imk)