JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian dari Polres Tangerang Selatan untuk segera memproses penegakan hukum terhadap para pelaku aksi perundungan dan kekerasan di sekolah swasta Serpong.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI dalam konferensi pers di Kantor KPAI Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024) siang.
Komisioner KPAI klaster Anak Korban Kekerasan Fisik/Psikis dan Disabilitas, Diyah Puspitarini menyebutkan sampai saat ini belum muncul di forensik psikologis korban ingin masuk ke geng tersebut. Sehingga pihak KPAI merujuk ke data forensik tersebut.
“Kita fokus pada apa yang dilaporkan. Saya bertemu dengan korban agak drop, karena banyak mendapatkan intimidasi, dan memang perlu mendapatkan pendamping,” kata Diyah.
Diyah menjelaskan pada hari ini sebenarnya Irjen (dari Kemendikbud Ristek) mau bertemu dengan korban namun dari pihak psikolog belum mengijinkan.
“Dia seperti orang bingung dan fisiknya dalam proses penyembuhan. Pendidikan korban juga masih terhambat,” tambah Diyah.
Diyah mengaku memahami apabila kuasa hukum korban ingin terus proses hukum berlanjut hingga meja hijau dan menjerat dengan Pasal 5.
“Sehingga para pelaku bisa saja terkena sanksi hingga penjara dengan hal tersebut. Kami masih ingin mengetahui apa yang dilaporkan dengan visum harus dicocokkan,” tambah Diyah.
Diyah mengunjungi dari KPAI meminta proses hukum bullying sekolah swasta di Serpong ini dapat berlangsung dengan cepat.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya