Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial E dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual oleh dua karyawati. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menerima aduan terkait kasus ini sejak Januari lalu.
“Komnas Perempuan saat ini tengah mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila (UP) sesuai dengan mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Laporan telah diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).
Adapun terkait penanganan kasus, Komnas Perempuan mendorong Kepolisian mengacu pada UU TPKS, termasuk dalam memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong pihak kampus Universitas Pancasila melakukan langkah-langkah sebagaimana aturan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasus ini. Sebab, kasus ini terkait dengan relasi kuasa.
“Penting mengingat bahwa relasi kuasa yang timpang dan kerap berlapis adalah salah satu faktor terjadinya kekerasan seksual dan sekaligus, membuat korban enggan bahkan takut untuk melapor,” tuturnya.
Komnas Perempuan juga menyatakan kasus ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini sesuai Keputusan Menaker No. 88 Tahun 2023. Oleh karena itu, tempat kerja berkewajiban memiliki mekanisme untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Saat ini, Komnas Perempuan akan terus memantau penanganan kasus ini. Termasuk bagaimana pihak kampus menyikapi laporan kasusnya.
“Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan atas penanganan tindak kekerasan seksual. Dalam hal ini termasuk tentang bagaimana perguruan tinggi menyikapi laporan kasus ini dan atas proses penanganan kasus oleh pihak Kepolisian,” jelasnya.
Bagaimana perkembangan kasusnya? Baca halaman selanjutnya.