BANDARLAMPUNG – Operator wilayah barat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo Miliandri alias KIF divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim.
Pembacaan vonis hukuman mati ini berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan, terdakwa yang merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
“Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius, terdakwa terlibat jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara atau internasional,” ujar hakim.
Tak hanya itu, lanjut hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.
“Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya,” ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya