Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi larangan penggunaan air tanah di gedung dengan ketinggian lebih dari delapan lantai yang diterapkan sejak 1 Agustus 2023 lalu. Selama enam bulan larangan tersebut diberlakukan, sejumlah bangunan masih menggunakan air tanah dalam kondisi gangguan atau emergency.
“Kita sosialisasi dan audit dan kita sampaikan ke semua bahwa sejak berlakunya itu seharusnya sudah tidak memakai (air tanah). Sejauh ini memang rata-rata di daerah itu air tanahnya kalau lihat catatan meter kita sedikit, hampir zero mereka, kadang-kadang masih memakai pada saat ada gangguan biarpun memang seharusnya sama sekali kami tutup, sementara kami melihat untuk terkait emergency seperti itu,” kata Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elisabeth Tarigan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (27/2/2024).
Elisabeth pun menjelaskan saat ini total 496 bangunan telah memenuhi kriteria karena sudah dialiri air perpipaan. Rinciannya ialah 156 bangunan di Jakarta Selatan, 134 bangunan di Jakarta Utara, 166 bangunan di Jakarta Pusat dan 40 bangunan di Jakarta Timur.
Dari 496, sebanyak 396 bangunan telah menggunakan air perpiaan. Sementara 5 bangunan masih menyedot air tanah dan 70 bangunan menggunakan air perpipaan dan air tanah bersamaan. Sementara sisanya ada yang gunakan truk tangki serta belum memberikan data.
Secara keseluruhan, Elisabeth menilai animo pemilik gedung terhadap larangan tersebut cukup baik. Kendati begitu, SDA DKI menemukan pengelola bangunan/gedung masih menggunakan air tanah sebagai cadangan hingga keberadaan penampungan air bersih di gedung yang terbatas.
“Tapi kami melihat animo masyarakat bagus dan dari perusahan yang ada di zona bebas air tanah tersebut,” ucapnya.
Selain itu, SDA DKI menemui sejumlah kendala saat hendak menindak pelanggar. Salah satunya terkait perizinan air tanah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Ada satu kendala dalam menerapkan pergub tersebut, ketika perizinan menjadi wewenang pemerintah pusat maka otomatis pengendalian dan pengawasan ditarik pemerintah pusat itu jadi sedikit jadi hambatan di kita,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya tengah berdiskusi dengan pemerintah pusat memastikan pengawasan tetap bergulir. Di sisi lain, pihaknya juga berkoordinasi dengan PAM Jaya untuk menutup cadangan sumur.
“Dengan teman-teman PAM, kami juga menanyakan kepada mereka, jika mereka sudah tidak bisa melayani penuh maka perizinannya akan kami hentikan, biasanya perizinan cadangan dan sumurnya akan ditutup,” terangnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta per 1 Agustus lalu resmi melarang penggunaan air tanah di gedung dengan ketinggian lebih dari delapan lantai. Larangan tersebut berlaku di 12 area jalan hingga 9 kawasan di wilayah DKI Jakarta.
Daftar area hingga kawasan tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Penggunaan air tanah dilarang mulai 1 Agustus 2023. Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan pada 22 Oktober 2021 lalu.
Dilihat detikcom, sebanyak 6 area jalan yang ditetapkan sebagai zona bebas air tanah terdapat di Jakarta Utara, 2 area jalan di Jakarta Timur, 2 di Jakarta Pusat, dan 2 di Jakarta Selatan.
Sementara jumlah kawasan zona bebas tanah di Jakarta ada 9 titik. Rinciannya adalah 1 kawasan di Jakarta Timur, 3 kawasan di Jakarta Selatan, serta 5 kawasan di Jakarta Pusat.
Pergub tersebut juga menjelaskan sanksi yang dijatuhkan bagi yang tak patuh, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Sementara, Pasal 2 sendiri berbunyi:
Kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian pengambilan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi:
a. luas lantai 5.000 m2 atau lebih; dan/ atau
b. jumlah lantai 8 atau lebih.
Pergub itu menyatakan zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Simak juga ‘Berebut Restu Maju Pilgub DKI Jakarta’:
(taa/dek)