JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Aiman Witjaksono. Tim kuasa hukum Aiman menilai profesi wartawan atau jurnalis kini dalam masa kritis karena penyidik akan makin mudah menyita barang dan alat liputan jurnalis melalui proses penyidikan, sehingga segala informasi rahasia jurnalis dan identitas narasumber sulit dilindungi.
Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan hal itu seperti yang dialami kliennya dimana ponsel dan akun media sosialnya disita penyidik. Aiman lantas mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penyitaan itu. Hakim akhirnya menolak gugatan itu.
“Dengan mudahnya semua barang berkaitan wartawan itu sendiri, yang digunakana untuk mendapatkan informasi narasumber, merahasiakan narasumbernya, itu bisa diambil melalui proses-proses penyelidikan dan penyidikan. Maka, bukan tidak mungkin profesi wartawan dalam masa-masa kritis,” ujar Finsensius kepada wartawan seusai sidang putusan praperadilan Aiman di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
BACA JUGA:
Hal itu disampaikan Finsen menanggapi putusan praperadilan yang diajukan kliennya ditolak hakim. Sebabnya, sejak awal praperadilan itu diajukan untuk menguji bukan hanya berkaitan barang bukti yang disita dari Aiman, tapi juga menguji bagaimana keselamatan salah satu pilar demokrasi, yakni wartawan.
“Bukan hanya menguji barang bukti milik Aiman Witjaksono, tapi ini menguji bagaimana keselamatan salah satu pilar demokrasi di republik ini, profesi wartawan,” tuturnya.
Dia mengungkap, sebagaimana dalam fakta persidangan, Aiman menerima informasi dari narasumbernya itu jauh sebelum dia menjadi peserta pemilu 2024 dan melakukan konfrensi pers, yang mana dia berstatus sebagai wartawan. Lalu, pernyataan Aiman dalam konfrensi pers hingga dipersoalkan polisi mengacu pada oknum saja, bukan pada insitusi kepolisian.
BACA JUGA:
“Semestinya apa yang dikritisi Aiman harus diartikan bukan dalam konsep pemidanaan, tapi sebagai bentuk partisipasi, bentuk kecintaan pads institusi Polri karena institusi Polri milik publik, sebagai warga negara baik, apalagi Aiman berprofesi sebagai wartawan, memiliki kewajiban moral tuk sampaikan kritikannya atau masukannnya pada institusi Polri,” katanya.
Maka itu, tambah Finsen, pihaknya kecewan dengan Putusan hakim yang dianggap pertimbangannya tak komprehensif. Apalagi, jika memang surat izin penetapan penyitaan yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel itu dinilai sah, tentu hanya untuk 1 barang bukti saja, bukan untuk 3 barang bukti lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)