JAKARTA – Tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalan layang Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ) akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Kenaikan tarif tol diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024.
“Ada informasi terbaru nih untuk kalian pengguna jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed,” tulis akun resmi Jasa Marga, @OFFICIAL_JSMR, dikutip Senin (26/2/2024).
Namun, belum ada informasi yang pasti mengenai tanggal berlakunya penyesuaian tarif ini. Berdasarkan salinan surat keputusan tersebut, berikut adalah detail kenaikan tarif:
1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur
-Golongan I akan naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
-Golongan II akan naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
-Golongan III akan naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
-Golongan IV akan naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu
-Golongan V akan naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu
2. Jakarta IC-Cikunir
-Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
-Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
-Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
-Golongan IV naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
-Golongan V naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya