Jakarta –
Sebanyak 78 orang pegawai KPK telah menjalani sanksi permintaan maaf karena terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan. Kini 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Pemberitan KPK, Ali Fikri mulanya menyampaikan pihaknya sudah memberikan sanksi moral berupa permintaan maaf. KPK kini tengah menyiapkan sanksi disiplin.
“Sebagai pemahaman, yang KPK lakukan tindakan terhadap para pelaku pungli di rutan cabang KPK itu 3 hal, bukan hanya sanski moral saja. Saat ini satu, sudah selesai yaitu sanksi moral melalui Dewas KPK dengan pemberian sanksi terberat dan rekomendasi sanksi disiplin,” kata Ali sat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Ali menuturkan sanksi disiplin terberat yang dijatuhkan bisa berupa pemecatan.
Selain itu, mereka juga akan diproses secara pidana.
“Kedua, KPK sudah bentuk tim penjatuhan hukuman disiplin kepada para oknum dimaksud, sanksi terberatnya adalah pemecatan. Dan yang ketiga, adalah proses sanksi pidana,” ucapnya.
Ali mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berlangsung. Sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah pada proses penyidikan yang artinya sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 10-an orang lebih dan terus dikembangkan lebih lanjut,” imbuhnya.
78 Pegawai KPK Minta Maaf
Sebelumnya, permintaan maaf 78 pegawai KPK yang terlibat pungli rutan disampaikan di depan pimpinan, anggota Dewas, hingga Sekjen KPK. Pelaksanaan putusan etik permintaan maaf itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024) pagi.
Sekjen KPK Cahya H Harefa memimpin langsung pelaksanaan putusan etik tersebut. Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang telah disanksi Dewas KPK. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti seluruh terperiksa.
Ke-78 pegawai KPK ini mengaku telah menyalahgunakan pengaruh dalam pelaksanaan tugas tugas untuk kepentingan pribadi.
“Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” bunyi pernyataan permintaan maaf pegawai KPK terlibat pungli.
Diketahui, kasus pungli di Rutan KPK diproses secara tiga pendekatan hukum. Secara etik, 90 pegawai KPK telah disanksi oleh Dewas KPK.
Sebanyak 78 pegawai disanksi permintaan maaf, sedangkan 12 pegawai KPK lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian.
KPK juga telah mengusut kasus itu secara pidana. KPK menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dengan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(dek/dhn)