Jakarta –
Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK masih berlanjut. Ada tiga sisa berkas perkara kasus tersebut yang segera naik ke tahap persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengatakan sidang akan dilakukan pada pertengahan Maret 2024. Tepatnya, di antara tanggal 12 atau 13 Maret.
“Pertengahan Maret. Tanggal 12 atau 13 Maret,” kata Syamsudin kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Adapun KPK sendiri mengatakan ada lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
“Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Kasus pungli rutan di KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, hingga pidana. Secara etik 78 pegawai KPK telah dijatuhkan sanksi buat berupa permintaan maaf.
Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.
“Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan, baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” katanya.
“Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru,” sambung Ali.
(ial/dwia)