JAKARTA – Yudha Arfandi rupanya sempat mengakses keberadaan CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) meninggalnya Dante melalui ponsel miliknya. Fakta tersebut bahkan diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Namun dalam proses pemeriksaan, Yudha Arfandi keukeuh tak mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengelak dan menyebut jika dirinya sama sekali tak mencari tahu keberadaan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
“Di adegan 13 dimana posisinya menuju kolam renang, ada satu adegan dimana tersangka tidak mengakui telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCtv atau tidak,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024).
“Pada faktanya tersangka mengecek cctv melalui browsing, ini telah dibuktikan dari analisis digital. Tersangka YA mengakses CCTV melalui handphone, ini berdasarkan analisis digital,” sambungnya.
Aksi Yudha Arfandi mengakses keberadaan CCTV jadi pertimbangan polisi tentukan Pasal (Foto: Instagram/tamaratyasmara)
Meski begitu, Wira mengatakan bahwa temuan itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menjerat tersangka. Meskipun sejauh ini, pihaknya telah menetapkan pasal berlapis terhadap YA.
“Ini bisa diterapkan pasal 340 soal pembunuhan berencana,” jelas Wira.
Lebih lanjut, Wira menambahkan menyebut bahwa proses rekonstruksi membuat pihaknya mendapatkan cukup gambaran terkait kejadian yang dialami oleh putra Tamara Tyasmara tersebut. Apalagi, Yudha Arfandi terlihat 12 kali membenamkan kepala Dante ke dalam air kolam renang.
“Dengan rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran sampai akhirnya korban masuk kolam renang, ditenggelamkan sampai ditenggelamkan dan dibawa ke rumah sakit,” tutur Wira.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(van)