Serang –
Pasangan suami istri (pasutri) bernama Hade Suraga dan Febrina Retno Wisesa didakwa melakukan pembobolan bank yang berkantor di kawasan BSD Tangerang Selatan. Keduanya didakwa membobol bank menggunakan 41 kartu kredit nasabah fiktif dan meraup uang sebesar Rp 5,1 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Satrio Aji Wibowo dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Hade dan Febriana me-referral atau merekomendasikan calon nasabah fiktif untuk dibuatkan rekening tabungan jenis program tertentu di bank tersebut. Febriana sendiri adalah pegawai, duduk sebagai priority banking officer atau PBO di bank tersebut.
“Diajukan sebagai nasabah prioritas dan mengajukan kartu kredit infinitif tanpa izin dan tanpa persetujuan ke 41 calon nasabah yang namanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk dibukakan rekening tabungan sebagai nasabah prioritas dan mengajukan kartu kredit infinitif,” kata JPU Satrio di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/2/2024).
Pembuatan rekening itu juga katanya tanpa dihadiri oleh 41 nasabah. Di pembukuan tabungan juga terdapat 24 nasabah yang dalam pembukaan rekening tabungan itu tidak disertai dengan setoran awal.
“Terhadap kartu ATM oleh Febriana dan Hade dilakukan aktivasi tanpa izin nasabah dan didaftarkan internet banking tanpa dihadiri calon nasabah,” katanya.
Yang dilakukan kedua terdakwa, kata JPU, telah melanggar ketentuan operasional di bank Himbara, surat edaran tentang disiplin peraturan pegawai, dan juknis mengenai teknis e-registrasi nasabah bank Himbara prioritas.
Selain itu, terdakwa telah melanggar aturan mengenai kartu kredit bank Himbara dan SK mengenai pelayanan bagi nasabah prima. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 5,1 miliar.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan ini, kedua tersangka menyampaikan langsung di hadapan majelis hakim akan mengajukan eksepsi.
“Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar kedua terdakwa.
(bri/dnu)