Jakarta –
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6). Tersangka Yudha Arfandi mengelak mengakses CCTV kolam renang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
“Ada satu adegan di mana tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah di lokasi ada CCTV atau tidak,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di kantornya, Rabu (28/2/2024).
Namun Yudha dipastikan mengakses CCTV kolam renang yang berlokasi di Taman Palem, Jakarta Timur (Jaktim), itu. Pengakuan Yudha lalu terpatahkan oleh hasil pemeriksaan dari analis digital.
“Padahal, pada kenyataannya, si tersangka mengakses atau mem-browsing CCTV yang ada di kolam renang sana. Ini bisa kita buktikan dengan hasil analis digital yang mana pada adegan ke-13, yaitu pada jam 15.11 WIB, tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang malam dengan menggunakan handphone-nya,” kata Wira.
“Ini berdasarkan keterangan dari ataupun hasil pemeriksaan daripada analis digital,” tambahnya.
Dia mengatakan penyidik mengkaji menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha.
“Ini sebagai bahan nanti kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana,” tuturnya.
Ada 12 adegan yang diperagakan di Polda Metro Jaya. Deretan adegan tersebut merupakan persiapan Yudha di rumahnya sebelum berangkat ke kolam renang.
Adegan ini dilakukan oleh Yudha saat berada di dalam mobil menuju ke kolam renang. Yudha berangkat ke kolam renang bersama anak perempuannya, Dante diantar sopir.
“Adegan 12: pukul 15.00 WIB Tersangka Yudha bersama Dante dan N (anak Yudha) diantar sopir Jafar menggunakan mobil Avanza hitam menuju kolam renang palem,” ujar penyidik membacakan adegan rekonstruksi di Polda Metro Jaya.
(jbr/mea)