Jakarta –
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo didakwa menerima gratifikasi dari pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Total gratifikasi yang diterima Rp 44,5 miliar, ini rincian penggunaanya.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.070.044,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” imbuh jaksa.
Adapun rincian penggunaan uang Rp 44,5 miliar dari tahun 2020-2023, sebagai berikut:
– Keperluan istri terdakwa; Rp 938.940.000
– Keperluan keluarga; Rp 992.296.746
– Keperluan pribadi; Rp 3.331.134.246 (miliar)
– Kado undangan; Rp 381.612.500
– Partai NasDem; Rp 40.123.500
– Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada); Rp 16.683.448.302 (miliar)
– Charter pesawat; Rp 3.034.591.120 (miliar)
– Bantuan bencana alam/sembako; Rp 3.524.812.875 (miliar)
– Keperluan ke Luar Negeri; Rp 6.917.573.555 (miliar)
– Umroh; Rp 1.871.650.000
-Qurban: Rp 1.654.500.000 (miliar)
Atas hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B Juncto Passal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(zap/dhn)