JAKARTA – Pakar telematika sekaligus mantan Menpora Roy Suryo mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut dicurigai jika tak mau mengaudit forensik aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Roy menjelaskan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terjadi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024. Dia menuduh saat itu Sirekap bukan di hack atau diretas, melainkan dimatikan.
“Pada tanggal 14 Februari, itu sengaja di-hold. Kemudian semua hal yang keluar akan masuk dalam perhitungan tadi, paslon 01 24 persen, paslon 02 58 persen, paslon 03 17 persen. Jadi mau kapan pun angkanya segitu, ini tidak masuk akal,” kata Roy yang juga mantan anggota DPR ini dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
BACA JUGA:
Roy menjelaskan bahwa dirinya selalu memantau Sirekap setiap harinya. Wajar bila dia merasa hal tersebut tidak masuk akal.
Roy juga mengatakan KPU patut dicurigai jika tak mau melakukan audit forensik sistem Sirekap.
“Kalau mereka (KPU) tidak mau melakukan audit forensik atau audit investigatif, itu melanggar undang-undang juga, melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi sebenarnya sudah ada pelanggaran undang-undang,” jelas Roy.
Ditambah lagi Roy juga menyinggung server Sirekap yang dipindahkan dari Singapura ke Jakarta secara diam-diam. Tindakan tersebut menurut Roy merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
BACA JUGA:
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga mengatakan audit forensik harus dilakukan terkait Sirekap.
“Kami berikan dukungan sepenuhnya tentang pentingnya audit forensik, audit investigatif, bahkan juga perlu audit metadata C1. Itu penting karena pemilu berkaitan dengan masa depan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Hasto.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)